Pemerintah telah banyak menanggulangi persoalan anak jalanan. Karena jumlah anak jalanan meningkat setiap tahunnya. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk menghentikan adanya pemenjaraan dan aksi kriminalitas terhadap anak jalanan yang berhadapan dengan hukum.
Anak jalanan menjadi korban kelalaian pemerintah yang tidak dapat memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan baik. Faktor lainnya yaitu dari orang tuanya sendiri yang justru menyuruh anaknya bekerja dijalan. Akar permasalahan anak jalanan harus bekerja dijalan juga akibat kondisi ekonomi keluarga mereka, dan pendidikan yang kurang.
Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah anak terlantar mencapai 5,4 juta orang, anak hampir terlantar mencapai 12 juta orang atau ada 17 juta anak terlantar dan hampir terlantar. Dari jumlah tersebut, 230 ribu diantaranya menjadi anak jalanan yang tersebar di kota besar di Indonesia. Tercatat, 95 persen anak jalanan berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah, dan dari lingkungan masyarakat yang eksploitatuf terhadap anak.
KPAI juga mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan RUU Sistem Peradilan Anak. Usulan lainnya, KPAI mendesak agar pemerintah menarik target membersihkan kota dari anak jalanan tanpa disiapkan alternatif solusi yang memadai. Dan terakhir, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah untuk membangun sistem Jaminan Sosial Anak sebagai solusi komprehensif penanganan anak terlantar dan anak jalanan.